BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Kerajaan Brunei Darussalam mulai memperberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga mati terhadap kaum homoseksual.
Negara itu bergabung dengan Iran, Arab Saudi, Yaman, Sudan, serta sebagian Nigeria dan Somalia, yang juga memberlakukan hukuman mati bagi pasangan sesama jenis, menurut Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans, dan Interseks Internasional (ILGA).
Kendati demikian, mengindentifikasi negara mana saja yang benar-benar menerapkan aturan itu ternyata sulit.
Amnesty International menyebut tidak memiliki laporan eksekusi hukuman mati terkait penerapan hukum anti-homoseksual dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, sebelumnya, ada beberapa laporan eksekusi terhadap pasangan homoseksual di Iran dan Arab Saudi.
Sementara Nigeria punya hukuman rajam bagi kaum homoseksual di wilayah utara negara yang didominasi oleh Muslim—namun, selama ini belum pernah ada laporan pemberlakuannya.
Dimana saja hubungan sesama jenis ilegal?
Sebelum menerapkan hukuman rajam hingga tewas terhadap pasangan pria gay yang sedang berhubungan seks, Brunei mengategorikan homoseksual sebagai hal yang melanggar hukum dan siapa pun yang kedapatan sebagai homoseksual terancam hukuman penjara 10 tahun.
Hukum syariah yang mulai berlaku pada 3 April ini juga diberlakukan terhadap pasangan sesama jenis perempuan. Hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali dan atau penjara selama 10 tahun.
Hukuman rajam juga bakal dialamatkan kepada pelaku aborsi. Adapun pelaku pencurian akan diamputasi.
Menurut ILGA, aetidaknya, ada 70 negara yang menganggap hubungan sesama jenis sebagai pelanggaran hukum.
Beberapa negara lain, memiliki aturan yang ketat menyangkut hubungan sesama jenis. Salah satunya, Rusia, meski pasangan sesama jenis dianggap legal di negara itu pada 1993.
Menurut ILGA, Ini karena "berbagai ketentuan hukum yang represif" telah mulai berlaku selama dekade terakhir. Di banyak tempat, melanggar aturan ini bisa dihukum penjara dengan masa hukuman lama, denda, atau bahkan hukuman fisik.
Negara-negara persemakmuran
Kebanyakan negara yang mengkriminalkan hubungan sesama jenis adalah negara-negara persemakmuran, jumlahnya mencapai 35 negara. Negara-negara ini mengacu pada aturan peninggalan zaman kolonial Inggris.
Sekretaris Jenderal Persemakmuran, Patricia Scotland, mendesak pemerintah Brunei untuk mempertimbangkan kembali hukum baru tersebut, yang disebutnya,"akan berpotensi menimbulkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi yang bertentangan dengan hukum dan standar HAM internasional".
Putusan Mahkamah Agung India pada 2018 menghapus India dari daftar negara-negara yang secara eksplisit melarang hubungan sesama jenis.
Keanggotaan India dalam persemakmuran membuat keputusannya dalam menganulir hukum era kolonial menjadi penting, ujar Tea Braun dari Human Dignity Trust, sebuah yayasan yang mendukung penolakan undang-undang anti-homoseksual itu.
"Putusan Mahkamah India, setelah satu setengah abad penindasan terhadap orang-orang LGBT menandakan perubahan dunia," ujarnya, kepada BBC.
Di sejumlah negara, tantangan hukum diperkirakan dapat membawa perubahan Di Kenya, Pengadilan Tinggi akan memutuskan apakah akan mendekriminalisasi homoseksualitas pada 24 Mei.
Di Botswana, putusan Pengadilan Tinggi tentang gugatan hukum tentang kriminalisasi homoseksual akan dilakukan tahun ini. Di Jamaika, undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan homoseksual menghadapi gugatan.
Pernikahan sesama jenis kini legal di 26 negara di seluruh dunia, kata ILGA.
Betapapun, definisinya kadang-kadang bisa rumit. Misalnya, pernikahan sesama jenis legal di Inggris, namun tetap melanggar peraturan di Irlandia Utara.
Brasil dan Meksiko juga masuk dalam daftar negara-negara yang melegalkan pasangan sesama jenis, menurut ILGA.
"Karena melalui satu jalur hukum atau lainnya, tampaknya mungkin untuk menikah di sebagian besar wilayah hukum."
Negara yang mengesahkan pernikahan gay:
• 2001 Belanda
• 2003 Belgia
• 2005 Kanada, Spanyol
• 2006 Afrika Selatan
• 2009 Norwegia, Swedia
• 2010 Islandia, Portugal, Argentina
• 2012 Denmark
• 2013 Uruguay, Selandia Baru, Prancis, Brasil
• 2014 UK (tidak termasuk Irlandia Utara)
• 2015 Luksemburg, Republik Irlandia, Meksiko, AS
• 2016 Kolombia
• 2017 Finlandia, Malta, Jerman dan Australia
• 2019 Austria
Dan pada Agustus 2018, pengadilan tinggi Kosta Rika membatalkan larangan pernikahan sesama jenis dan memberi waktu 18 bulan kepada legislator untuk mengubah undang-undang.
Editor : Nathania Riris Michico
http://bit.ly/2Vo2tWu
April 07, 2019 at 01:12PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Selain Brunei, Ini Negara yang Berlakukan Hukuman Mati Bagi LGBT"
Post a Comment