Search

Romy Sakit Lagi, Perpanjangan Masa Penahanan Batal Dilakukan KPK

JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus suap pengisinan jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy, hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perpanjangan masa penahanan. Mangkirnya mantan ketua umum PPP itu dari panggilan KPK lantaran sakit.

Akibatnya, perpanjangan penahanan terhadap politikus yang akrab disapa Romy itu batal dilakukan KPK. “Tersangka RMY (Romahurmuziy), anggota DPR, belum dilakukan perpanjangan penahanan bersama dua tersangka lain, karena yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran di RS Polri sejak 2 April 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (4/4/2019).

Menurut keterangannya, Romy telah menemui dokter KPK untuk memeriksakan kesehatannya. Selanjutnya, Romy dinyatakan dirujuk untuk ditangani di luar Rutan KPK. “Artinya, dari pemeriksaan dokter di KPK, penangananya perlu dilakukan di luar rutan,” ucap Febri.

BACA JUGA: OTT Romy Pengaruhi Elektabilitas PPP yang Terus Merosot

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap pengisian jabatan di Kemenag. Ketiga tersangka itu adalah Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Sebagai penerima suap, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2WIisPn
April 05, 2019 at 03:04AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Romy Sakit Lagi, Perpanjangan Masa Penahanan Batal Dilakukan KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.