Search

OJK ke Platform Pinjaman Online: Jangan Zalim

JAKARTA, iNews.id – Pinjaman online melalui perusahaan financial techology (fintech) saat ini tengah ramai digunakan oleh masayarakat. Namun, masih kerap perusahaan fintech menggunakan skema pinjaman yang memberatkan nasabahnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan pedoman etika peminjaman yang sudah diketahui oleh para pelaku fintech. Dengan adanya pedoman ini diharapkan mampu memberikam rasa aman kepada nasabah.

"Kita juga bersama-sama dengan sektor penyedia jasa fintech kita punya kesepahaman agar semua fintech provider itu berjanji laksanakan kaidah-kaidah itu. Di antaranya tidak boleh abuse, tidak menzalimi nasabah," ujar Wimboh di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Dengan demikian, para penyedia jasa fintech diwajibkan untuk mengedepankan norma-norma sosial yang ada dalam proses pinjaman, khususnya pada saat menagih nasabah.

Selain itu, ia meminta kepada seluruh fintech untuk melakukan skema bisnis jangka panjang. Hal ini dinilai perlu untuk menghindari adanya potensi lepas tanggung jawab kepada nasabah nantinya.

"Fintech provider harus ada yang bertanggung jawab. Kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab?" ujar Wimboh.

Wimboh memastikan seluruh fintech yang terdaftar di OJK, akan menaati pedoman-pedoman tersebut. Pasalnya, apabila fintech melanggar salah satu isi pedoman tersebut maka penyedia jasa pinjaman nantinya akan diberi sanksi, paling berat dicabut izin usahanya.

Oleh karenanya, Wimboh meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Sampai saat ini sudah terdapat 99 platform fintech yang terdaftar di OJK.

"Kalau sampai ada nasabah yang terlanjur merasa dibohongi oleh produk fintech yang tidak terdaftar di OJK silakan lapor ke polisi. OJK akan bersama dengan polisi, untuk melakukan solusi dengan cara memberikan keadilan dengan delik penipuan," tutur Wimboh.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2FLSZ0D
April 03, 2019 at 04:38AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK ke Platform Pinjaman Online: Jangan Zalim"

Post a Comment

Powered by Blogger.