Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Doni Monardo mengemukakan, bantuan dana yang akan diberikan mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
"Sesuai perintah Presiden, untuk dukungan rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta," kata Doni di kompleks Istana Kepresidenan, seperti dikutip Kamis (9/1/2020).
Tak hanya itu, masyarakat terdampak banjir dan longsor pun akan mendapatkan dana hunian sementara Rp 500 ribu per bulan. Dana ini akan diberikan hingga masa pembangunan ulang rumah terdampak banijr dan longsor rampung.
"Masyarakat nanti akan dapat dana hunian sebesar Rp 500 ribu per bulan sampai nanti rumahnya bisa dihuni kembali," kata Doni.
Berdasarkan data BNPB per Selasa, (7/1/2020), jumlah terdampak banjir, banjir bandang, dan longsor di wilayah Jabodetabek dan Lebak mencapai 155.190 kepala keluarga atau 511.471 jiwa.
Adapun korban meninggal dunia akibat bencana tersebut sebanyak 67 jiwa, dan korban hilang 1 orang. Sementara itu, jumlah pengungsi per kemarin, sebanyak 3.865 kepala keluarga atau 13.993 jiwa.
Presiden Joko WIdodo (Jokowi), kata Doni, tetap ingin ada kerja sama antara semua pemangku kepentingan, dengan tetap memantau ketat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca banjir, banjir bandang, serta longsor.
(sef/sef)
"Bantuan" - Google Berita
January 09, 2020 at 08:08AM
https://ift.tt/304ECyj
Titah Jokowi: Bantuan Korban Banjir, Maksimal 50 Juta - CNBC Indonesia
"Bantuan" - Google Berita
https://ift.tt/36siyzP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Titah Jokowi: Bantuan Korban Banjir, Maksimal 50 Juta - CNBC Indonesia"
Post a Comment