
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan dengan pemohon mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (PurN) Kivlan Zen, Senin (22/7/2019). Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro.
Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, agenda sidang lanjutan hari ini pembacaan gugatan yang dimohonkan oleh kliennya.
"(Hari ini) pembacaan gugatan oleh pemohon," ujar Tonin kepada iNews.id melalui pesan singkat, Senin (22/7/2019).
BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Pengacara Bakal Laporkan Hakim ke KY
Hadiri Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini, Kivlan Zen Batal Cabut Praperadilan
Sidang praperadilan sebelumnya mengalami penundaan pada 8 Juli 2019. Sidang terpaksa ditunda karena perwakilan dari Polda Metro Jaya tidak hadir.
Gugatan praperadilan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. Saat ini, Kivlan ditetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.
Editor : Kurnia Illahi
https://ift.tt/2Y8cCHx
July 22, 2019 at 03:11PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sempat Ditunda, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Praperadilan Kivlan Zen"
Post a Comment