
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) segera memutus kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Mengingat, masa penahanan Syafruddin akan habis pada hari ini, Selasa (9/7/2019).
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro memastikan, pihaknya akan memutus kasasi Syafruddin hari ini. Syafruddin mengajukan kasasi karena tidak terima putusan perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Insya Allah dijadwal hari ini MA akan menjatuhkan putusan," ujarnya saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (9/7/2019).
Saat ini, KPK masih menunggu MA untuk memutus kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung. Hal itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 8 Juli 2019.
"Sesuai dengan jadwal yang ada, besok Selasa, 9 Juli 2019 merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap terdakwa di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung," ucapnya.
KPK meminta agar para hakim kasasi MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Penuntut Umum KPK meminta pada Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini untuk menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa tersebut," kata Febri.
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2XAwnam
July 09, 2019 at 02:48PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MA Putuskan Kasasi Syafruddin Arysad Temenggung Hari ini"
Post a Comment