
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya, Itjih (ITN). Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sjamsul dan Itjih semestinya mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB nanti. Dia pun berharap pasangan suami istri itu memenuhi panggilan KPK. Keduanya juga diminta kooperatif menjalani proses hukum.
“Jika SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka,” ungkap Febri melalui pesan singkat, kemarin.
Dia menuturkan, surat panggilan KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih telah dipampang di papan pengumuman Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Lewat surat bernomor SPGL/4118/DIK.01.00/23/07/2019 itu, Sjamsul Nursalim dan Itjih diminta hadir ke Kantor KPK, Jakarta, untuk memberikan keterangan.
Dalam kasus SKL BLBI, Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan financial due dilligence (FDD) dan legal due dilligence (LDD), disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
https://ift.tt/30FAwvr
July 19, 2019 at 03:41PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus BLBI, KPK Periksa Sjamsul Nursalim dan Istri Hari Ini"
Post a Comment