JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (2/7/2019) memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Dia diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum bisa memastikan apakah Enggartiasto akan hadir memenuhi panggilan KPK. Sampai saat ini dia belum mendapatkan konfirmasi mengenai kehadiran Enggartiasto.
"Dijadwalkan pemanggilan Mendag dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) atau IND (Indung)," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Menurutnya, KPK perlu mengonfirmasi kepada Enggartiasto terkait sejumlah dokumen yang disita penyidik dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Kami juga mengamankan sejumlah dokumen terkait peraturan gula rafinasi. Nah, itu menjadi poin perhatian KPK," ucapnya.
BACA JUGA:
KPK: Total 400.000 Amplop Bowo Sidik Rp8,45 Miliar
KPK Identifikasi Tiga Sumber Dana Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso
KPK menduga Bowo Sidik menerima fee dari PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) sebanyak enam kali penerimaan sebesar Rp221 juta dan 85.140 dolar Amerika. Uang yang diterima itu telah diubah menjadi pecahan uang Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop dengan total keseluruhan berjumlah Rp8,45 miliar.
Dalam perkara ini KPK menduga uang Rp6,5 miliar terkait gratifikasi. Uang Rp6,5 miliar itu termasuk bagian dari total Rp8,45 miliar yang ditemukan KPK di dalam amplop. Sebelumnya, kuasa hukum Bowo Sidik mengungkapkan sumber uang Rp2 miliar yang diterima bersumber dari Mendag Enggartiasto Lukita. Uang Rp2 miliar itu diduga bagian dari total Rp8,45 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop.
Editor : Kurnia Illahi
https://ift.tt/2JiL6BA
July 02, 2019 at 02:05PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dugaan Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Periksa Mendag Enggartiasto"
Post a Comment