JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang kali ini Ratna tidak ditemani anaknya Atiqah Hasiholan. Ratna tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.10 WIB.
BACA JUGA:
JPU Akan Hadirkan Empat Saksi di Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet Hari Ini
Ratna Sakit Dengkul Tidur di Rutan, Polda: Rutan untuk Pembinaan Juga
Klarifikasi soal Operasi Bedah Wajah, Ratna: Saya Cantik dari Lahir
Ratna mengatakan saksi yang dihadirkan sebanyak empat orang. Tiga orang di antaranya merupakan bekas mantan pegawai di kantornya, dan satu orang lainnya berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Tiga orang staf. Ya tapi saya belum ketemu mereka. Mereka berasal ada yang dari Bali ada yang dari Medan. Sama mungkin dari BPN satu orang," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Dia mengaku tidak mengetahui siapa saksi yang bakal dihadirkan JPU dari perwakilan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02 tersebut. "Enggak tahu saya siapa, saya cuma dikasih tau," ucapnya.
Koordinator JPU Daroe Tri Sadono mengatakan saksi yang dipanggil pada persidangan lanjutan hari ini terdiri dari tiga orang staf Ratna, yaitu Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto. Satunya lagi adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Daroe mengatakan, Nanik merupakan salah satu orang yang pernah mendengarkan cerita dari Ratna. "Kami melihatnya kapasitasnya sebagai itu. Dan kami memandang bahwa orang ini sebagai saksi seperti yang sudah diperiksa penyidik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan," tuturnya.
JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2VdtyeP
April 02, 2019 at 06:03PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ratna Sarumpaet Mengaku Tiga Mantan Stafnya Jadi Saksi di Sidang Hoaks"
Post a Comment