JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan jawaban atas surat yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. KPU menyatakan tetap tidak akan memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Sikap KPU merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
"Sudah kami jawab. Jawabanya sama seperti surat terdahulu kepada presiden (KPU hanya menjalankan putusan MK)," kujar Komisioner KPU Hasyim saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg Pratikno meminta agar penyelenggara pemilu menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terhadap Ketua Umum Partai Hanura, OSO.
PTUN telah mengeluarkan putusan atas gugatan OSO. Putusan tersebut tertulis dalam surat Nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 menyatakan keputusan KPU batal tentang penetapan DCT perseorangan peserta pemilu anggota DPD Tahun 2019 Tanggal 20 September 2018. Atau, OSO harus dimasukan ke dalam DCT peserta pemilu.
Selain itu, Bawaslu telah memutus sengketa tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, KPU tetap menjalankan putusan MK yang melarang calon anggota DPD rangkap jabatan di kepengurusan partai politik.
Berikut isi surat dari Mesesneg yang beredar di kalangan wartawan:
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Sekretaris Negara
Pratikno
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2TX2O0T
April 05, 2019 at 03:33PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Kirim Surat Minta OSO Disahkan Jadi Calon DPD, KPU Menolak"
Post a Comment