Search

Ini Kriteria Penerima Bantuan Terdampak Covid-19 dari Pemprov Jabar - ayobandung.com

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menggelontorkan anggaran Rp3 triliun hingga Rp5 triliun untuk bantuan senilai Rp500.000/bulan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak Covid-19.

Bantuan Rp500.000 yang rencananya diberikan selama dua bulan dan maksimal empat bulan. Adapun bantuan tersebut terdiri dari uang tunai dan sembako.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Setiawan Wangsaatmaja meminta bupati/wali kota 27 daerah untuk melakukan tiga hal lewat Surat Pemberitahuan Nomor 400/1763/BAPP yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.

Pertama, Setiawan meminta bupati/wali kota untuk melakukan pemadanan data by name by address Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial masing-masing.

AYO BACA : Purwakarta Anggarkan Bantuan Warga Terdampak Corona Rp18 Miliar

"Data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 ini akan disampaikan kepada pengelola DKTS 2020 Kabupaten/Kota secara online (dalam jaringan)," ucap Setiawan di Kota Bandung, Kamis (2/4/2020).

Kedua, lanjut Setiawan, bupati/wali kota diminta menyampaikan prelist data non-DKTS by name by NIK (Nomor Induk Kependudukan) RTM terdampak COVID-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar.

"Ada beberapa (bidang pekerja), yaitu satu, pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Dua, (pekerja) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budi daya, dan tangkap. Tiga, di bidang pariwisata. Empat, di bidang transportasi. Lalu lima, pekerja di bidang industri. Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil," tutur Setiawan.

Kriteria terakhir, yaitu penduduk yang bekerja sebagai pemulung," tambahnya.

AYO BACA : 23.000 Paket Sembako Siap Dibagikan ke Warga Miskin Terdampak Corona

Arahan ketiga Setiawan kepada para bupati/wali kota dalam surat tersebut, yakni menyampaikan hasil dua arahan sebelumnya sebagai usulan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Usulan tersebut disampaikan paling lambat Senin, 6 April 2020, juga secara online," ucap Setiawan.

Dirinya pun memastikan, pemberian bantuan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak Covid-19 dilakukan secara tepat dengan merujuk hasil pemadanan data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 dan prelist data non-DKTS by name by NIK RTM terdampak Covid-19.

"Hal ini dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi global (Covid-19) di Jabar kepada masyarakat miskin yang belum menerima bantuan sosial pangan serta masyarakat rentan miskin berdasarkan DKTS 2020," kata Setiawan.

"Karena sesuai arahan gubernur, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan PKH yang selama ini rutin mendapatkan bantuan dari APBN (pemerintah pusat)," ujarnya.

Setiawan mengatakan, Pemdaprov Jabar melalui Dinas Sosial Provinsi Jabar memantau dengan ketat pemadanan data tersebut agar bantuan sosial pangan bisa tepat sasaran, merata, dan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda.

"Jadi memang betul-betul yang menerima bantuan ini adalah pekerja yang sesuai kriteria dan data dibuat secara objektif oleh masing-masing kepala daerah," ucap Setiawan.

AYO BACA : Warga Terdampak Covid-19 Mulai Besok Dapat Bantuan Pangan

Let's block ads! (Why?)



"Bantuan" - Google Berita
April 02, 2020 at 10:49PM
https://ift.tt/3bQibld

Ini Kriteria Penerima Bantuan Terdampak Covid-19 dari Pemprov Jabar - ayobandung.com
"Bantuan" - Google Berita
https://ift.tt/36siyzP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Kriteria Penerima Bantuan Terdampak Covid-19 dari Pemprov Jabar - ayobandung.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.