Search

Rumah Rusak Akibat Banjir? Ini Cara Dapat Bantuan Rp 50 Juta - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Daerah membentuk Tim Inventarisasi lintas sektor guna inventarisasi kerusakan rumah terkait banjir 2020. Warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat banjir bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah hingga Rp 50 juta.

Siaran pers dari BNPB menyatakan tim akan melakukan survey terhadap kerusakan rumah warga dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan yakni; Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR) dengan dilengkapi dengan nama dan alamat pemilik rumah.

"Selanjutnya Bupati/Walikota membuat Surat Keputusan (SK) yang berisi daftar nama dan alamat serta klasifikasi tingkat kerusakan rumahnya. SK ini dilampirkan dalam surat pengajuan pendanaan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah ke BNPB," ujar Agus Wibowo, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Minggu (12/1/2020).


Dalam beberapa kesempatan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala BNPB Doni Monardo telah menyampaikan bahwa warga yang rumahnya rusak mendapat dana stimulan yang besarnya Rp 50 juta untuk RB, Rp 25 juta untuk RS dan Rp 10 juta untuk RR.
Prosedur dan Pengajuan DTH dan Stimulan Rumah

Agus menjelaskan lebijakan yang diputuskan Pemerintah adalah warga yang rumahnya rusak berat (RB) tidak ditempatkan di hunian sementara (Huntara) tapi langsung dibangunkan Hunian Tetap (Huntap). Selama menunggu proses pembangunan huntap selesai, warga menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 500 ribu per keluarga.

"Anggaran yang digunakan untuk DTH dan Stimulan Rumah adalah Dana Siap Pakai (DSP) sehingga salah satu syarat pengajuan yang harus ada adalah Surat Keputusan Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota," ujar Agus.

Selanjutnya Bupati/Walikota mengajukan permohonan pengajuan DTP dan Stimulan Rumah ke BNPB dengan lampiran SK nama, alamat dan tingkat kerusakan rumah; dan SK Tanggap Darurat, serta kelengkapan lainnya.

"BNPB setelah menerima surat permohonan tersebut maka akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan serta melakukan pengecekan lapangan.
Hasil verifikasi kemudian diajukan ke Kepala BNPB untuk mendapat persetujuan," ujarnya.


Pencairan bantuan setelah syarat admininistrasi dipenuhi BPBD seperti nomor rekening, usulan PPK/BPP, MOU, dll.

Apabila semuanya selesai maka DTH dan Stimulan Rumah akan ditransfer ke rekening BPBD. "Setelah itu masyarakat wajib membentuk Pokmas dan membuka Rekening Bank baru kemudian BPBD dapat mentransfer dana ke rekening Pokmas sehingga warga dapat segera membangun kembali rumah dengan dibantu oleh Fasilitator pembangunan rumah," ujar Agus.

Rumah Rusak Akibat Banjir? Ini Cara Dapat Bantuan Rp 50 JutaFoto: Rekapitulasi Dampak Banjir dan Longsor Jabodetabek dan Lebak (Dok. BNPB)

(dob/dob)

Let's block ads! (Why?)



"Bantuan" - Google Berita
January 12, 2020 at 04:54PM
https://ift.tt/36OAa9A

Rumah Rusak Akibat Banjir? Ini Cara Dapat Bantuan Rp 50 Juta - CNBC Indonesia
"Bantuan" - Google Berita
https://ift.tt/36siyzP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rumah Rusak Akibat Banjir? Ini Cara Dapat Bantuan Rp 50 Juta - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.