JAKARTA, iNews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengawasi ketat sumbangan dana untuk kampanye para pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Apalagi, jika dana kampanye itu sampai disinyalir ada aliran dari pihak asing.
Deputi Pemberantasan PPATK, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, memang butuh waktu untuk mengungkap atau membuktikan kecurigaan tersebut. Namun jika benar ada, pasti ditelusuri PPATK.
“PPATK harus melihat uang yang di luar sana, itu waktu di Indonesia legal atau ilegal. Kan ramai kemarin tentang pajak,” kata Firman dalam diskusi bertajuk Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik Dan Penegakan Hukum Pemilu di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
BACA JUGA: PPATK Awasi 1,3 Juta Rekening Diduga Lakukan Pencucian Uang
Menurut dia, PPATK tidak akan tinggal diam jika ada dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari perusahaan atau perorangan dari pihak asing untuk kampanye pilpres. “Tentunya akan ada tindaklanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian apakah itu digunakan untuk pemilu, nanti kita akan dengan bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari mengatakan, sumbangan dana dari asing untuk kepentingan pilpres harus ditolak. Dia menilai hal semacam itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Terkait pelaporan dana kampanye masing-masing calon saat ini, kata dia, sampai sekarang belum dilaporkan semua. Karena masa pelaporan masih berlangsung hingga beberapa waktu ke depan. “Laporan dana kampanye akhir penerimaan dan pengeluaran itu nanti 14 hari setelah pemungutan suara. Jadi wajar saja kalau sekarang belum lengkap atau belum semua,” kata Hasyim.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
http://bit.ly/2UB7xJZ
April 06, 2019 at 03:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPATK Telusuri Dugaan Sumbangan Asing Dipakai untuk Kampanye Pilpres"
Post a Comment