KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjalani sidang pertama Rabu (3/4/2019) dari 42 dakwaan yang dihadapinya.
Sidang kemarin terkait dengan tujuh dakwaan kasus pelanggaran kekuasaan, penyalahgunaan jabatan, dan pencucian uang, melibatkan dana 42 juta ringgit atau sekitar Rp146 miliar milik SRC International, bekas anak usaha 1MDB.
Jaksa Agung Tommy Thomas yang juga kepala tim penuntut dalam kasus ini menyebut, dari jumlah itu, lebih dari 533.000 ringgit (sekitar Rp1,8 miliar) di antaranya digunakan Najib untuk membeli tas merek Chanel di Amerika Serikat. Pembelian dilakukan 5 tahun lalu di sebuah butik di Honolulu, AS.
Thomas menyebut, kesimpulan itu didasarkan atas bukti bahwa kartu kredit Najib dikenai tagihan 130.625 dolar AS atau 533.441 ringgit untuk pembelian di butik Chanel, Honolulu, pada Desember 2014.
“Pengadilan ini adalah yang pertama dari banyak kleptokrasi 1MDB terkait penuntutan. Untuk membuktikan kasus penuntutan tanpa keraguan, penuntut akan bergantung pada bukti langsung dan tidak langsung, baik lisan maupun dokumentasi," kata Tommy, dikutip dari The Star, Kamis (4/4/2019).
Menurut Tommy, Najib menggunakan kekuasaannya, saat itu sebagai perdana menteri yang merangkat menteri keuangan, untuk mendapatkan semua fasilias tersebut.
Ada bukti menunjukkan bahwa uang itu bersumber dari SRC International yang disalurkan melalui dua anak perusahaan. Dari situ, uang ditransfer lagi ke rekening pribadi bank swasta atas nama Najib.
Selain untuk membeli tas, dana 42 juta ringgit itu digunakan untuk kepentingan lain.
Menurut Thomas, penuntut akan menunjukkan bahwa Najib mengeluarkan cek dari rekening pribadi untuk belanja, termasuk membiayai renovasi rumah pribadi di Jalan Langgak Duta dan di Pekan, Pahang.
Jaksa juga akan menunjukkan bahwa cek dikeluarkan untuk berbagai partai politik anggota koalisi Barisan Nasional.
Tommy menegaskan, berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) UU Federal, semua orang sama di hadapan hukum sehingga tak ada keistimewaan meskipun Najib merupakan mantan orang nomor 1 di pemerintahan negara itu. Ini merupakan sidang pertama melibatkan terdakwa mantan perdana menteri di negara itu.
“Seorang mantan perdana menteri didakwa dalam proses hukum di pengadilan, seperti halnya terdakwa lainnya. Terdakwa tidak berada di atas hukum," katanya.
Sementara itu Najib menegaskan kembali dirinya tak bersalah atas semua tuduhan. Dalam persidangan, tim pengacara akan membeberkan semua jawaban atas tuduhan jaksa penuntut.
Editor : Anton Suhartono
https://ift.tt/2K3jW5f
April 04, 2019 at 05:37PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa: Najib Razak Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Beli Tas Chanel"
Post a Comment