Search

Yuk Catat Syarat Penerima & Cara Mendapatkan Bantuan PKH Ketika Pandemi Covid-19 - Tribun Jakarta

TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan telah menyiapkan bantuan bagi warga yang terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari di lima daerah Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Lebih lanjut Ridwan Kamil menjelaskan, bantuan tersebut dibagi menjadi dua golongan, yang pertama ialah untuk masyarakat yang sudah terdata dalam sensus ekonomi. Sedangkan golongan berikutnya ialah warga rentan miskin dan para pendatang atau perantau.

Bantuan golongan pertama didanai dari APBN melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu prakerja.

"Bantuan dari Bodebek ini ada dari tujuh pintu, yaitu, melalui PKH, kartu sembako yang sudah rutin, kartu prakerja, bantuan Presiden lewat bansos Rp 600.000. Yang di kabupaten mereka akan dibantu melalui dana desa, kalau masih belum cukup ada dana sosial dari provinsi, kalau masih kurang akan diberikan (bantuan dari) dana sosial kota kabupaten di lima wilayah tersebut," ujar Ridwan Kamil.

TONTON JUGA:

Penyerahan bantuan mulai dilakukan saat penerapan pertama secara berkala.

Bantuan program keluarga harapan (PKH) menjadi satu diantara bantuan yang akan digelontorkan di tengah pandemi virus corona.

Dikenal Kaya Raya, Terungkap Kebiasaan Nagita Slavina Kerap Pinjam Uang ke Pengasuh Rafathar

Lantas apa itu PKH? Bagaimana kriteria penerimanya?

Dilansir dari Kompas.com, bansos PKH merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Shutterstock via Kompas)

Target utama dari PKH ini adalah ibu hamil serta anak-anak dari keluarga miskin.

Let's block ads! (Why?)



"Bantuan" - Google Berita
April 18, 2020 at 08:09PM
https://ift.tt/2zdrHkj

Yuk Catat Syarat Penerima & Cara Mendapatkan Bantuan PKH Ketika Pandemi Covid-19 - Tribun Jakarta
"Bantuan" - Google Berita
https://ift.tt/36siyzP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Yuk Catat Syarat Penerima & Cara Mendapatkan Bantuan PKH Ketika Pandemi Covid-19 - Tribun Jakarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.