KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020).
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Lantas, apa saja bantuan yang didapatkan warga saat pemberlakuan PSBB?
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 21 disebutkan bahwa penduduk rentan mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bantuan sosial tersebut berupa bahan pokok dan atau bantuan langsung yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Penetapan penerima bantuan sosial tersebut ditetapkan dengan keputusan gubernur DKI Jakarta, sesuai dengan pasal 21 ayat 3.
Dari 3,7 juta warga yang membutuhkan bantuan, sebanyak 1,1 juta di antaranya sudah terdata dan tercatat karena masuk kategori miskin sehingga selalu mendapat bantuan dari Pemprov DKI.
Sementara 2,6 juta warga lainnya yang dikategorikan dalam rentan miskin masih didata.
Baca juga: Ikuti Jakarta, Berikut 5 Wilayah yang Ajukan PSBB, Mana Saja?
Bantuan insentif kepada pelaku usaha
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
"Bantuan" - Google Berita
April 10, 2020 at 09:02AM
https://ift.tt/3b4bigc
PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Apa Saja Bantuan yang Didapatkan Warga? - Kompas.com - KOMPAS.com
"Bantuan" - Google Berita
https://ift.tt/36siyzP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Apa Saja Bantuan yang Didapatkan Warga? - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment