JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, warga pemilik KTP di luar Jakarta bisa tetap mendapatkan bantuan sembako dari Pemprov DKI.
Syaratnya, warga yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima bantuan dan berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT di tempatnya tinggal.
"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat," ujar Irmansyah dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Kriteria Penerima Bantuan Sembako DKI, Pemegang KJP hingga Orang Terkena PHK
Irmansyah berujar, surat keterangan domisili tersebut harus dilampirkan saat warga yang bersangkutan mengisi formulir permohonan bantuan sosial di pengurus RW setempat.
Data tersebut nantinya akan diverifikasi.
"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir," kata Irmansyah.
Adapun kriteria penerima bantuan sembako dari Pemprov DKI, yakni:
- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta).
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.
"Bantuan" - Google Berita
April 13, 2020 at 04:49PM
https://ift.tt/2RzqXfA
Warga KTP Non-DKI Bisa Dapat Bantuan Sembako, Ini Syaratnya - Kompas.com - KOMPAS.com
"Bantuan" - Google Berita
https://ift.tt/36siyzP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga KTP Non-DKI Bisa Dapat Bantuan Sembako, Ini Syaratnya - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment