Kementerian Keuangan mengumumkan ada banyak bantuan perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Bantuan tersebut diharapkan bisa menjaga perekonomian masyarakat yang terdampak virus Corona (COVID-19).
Melalui bantuan perlindungan sosial ini juga, pemerintah berharap khususnya berpendapatan rendah tetap bertahan. Beberapa insentif untuk bantuan sosial sudah dan akan dikucurkan oleh pemerintah, melalui masing-masing Kementerian teknis terkait.
"APBN sebagai instrumen fiskal Indonesia berperan aktif untuk percepatan penanggulangan COVID-19," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Askolani dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Sederet bantuan tersebut, pertama adalah Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran PKH yang sebelumnya per 3 bulan akan dilakukan menjadi per bulan mulai April.
Untuk bulan April-Juni, KPM akan menerima PKH sebanyak 2 kali. Durasi penyaluran ini akan berlangsung selama 1 tahun, dengan peningkatan anggaran dari sebelumnya Rp 29,13 triliun menjadi Rp 37,4 triliun.
Kedua, program Kartu Sembako untuk 20 Juta penerima. Sebelumnya, program ini untuk 15,2 juta penerima eksisting dengan besaran Rp150 ribu per bulan sejak Januari-Februari. Saat ini, ada penambahan 4,8 juta penerima tambahan dengan besaran Rp 200 ribu per bulan mulai Maret-Desember. Dengan penambahan ini, total anggaran yang disiapkan menjadi Rp 43,6 triliun dari sebelumnya Rp 28,08 triliun.
Ketiga, program Kartu Pra Kerja untuk 5,6 juta Peserta dengan total anggaran Rp 20 triliun. Dari program ini, setiap peserta akan menerima biaya pelatihan, insentif bulanan dan survei dengan total batuan sebesar Rp 3,55 juta. Saat ini, pemerintah juga sedang melakukan pendataan pekerja terdampak COVID-19 baik yang ter-PHK, dirumahkan dengan unpaid leave, maupun yang mengalami penurunan income, yang kemudian akan diprioritaskan menjadi penerima kartu Pra Kerja.
Keempat, pemerintah memberikan diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi. Dari data, Rumah Tangga daya 450 VA adalah sebanyak 24 Juta pelanggan, dan akan diberikan pembebasan biaya listrik. Sedangkan untuk Rumah Tangga daya 900 VA subsidi sebanyak 7 Juta pelanggan akan diberikan keringanan biaya listrik sebesar 50%. Masa berlaku keringanan ini adalah untuk Bulan April-Juni 2020.
Kelima, stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tujuannya adalah untuk meringankan beban UMKM. Skema kebijakan adalah melalui relaksasi kebijakan penyaluran KUR, melalui penundaan angsuran dan pembebasan bunga selama 6 bulan.
Salah satu kriteria debitur KUR yang dapat memperoleh kebijakan restrukturisasi kredit, yaitu debitur mengalami penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi sebagai berikut, seperti lokasi usaha berada di lokasi terdampak COVID-19, yang diumumkan pemerintah setempat (Pemda TK-I Provinsi atau TK-II Kabupaten/Kota); atau terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait COVID-19; atau terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak COVID-19.
Simak Video "Kabar Baik! Jokowi Menambah Insentif Selama Masa Wabah Corona"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/das)
"Bantuan" - Google Berita
April 08, 2020 at 05:27PM
https://ift.tt/3e9NSIe
Sederet Bantuan Pemerintah Buat Lawan Corona - Detikcom
"Bantuan" - Google Berita
https://ift.tt/36siyzP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sederet Bantuan Pemerintah Buat Lawan Corona - Detikcom"
Post a Comment