PENDAMPING sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bandung Barat diminta untuk berkoordinasi dengan pejabat setempat, agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH tidak dimasukan ke dalam data baru penerima bantuan covid-19.
"Khusus, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan PKH tidak menerima bantuan lain untuk keluarga yang paling terdampak Covid -19, sehingga bantuannya tidak ganda," kata Ketua Forum Komunikasi Pendamping dan Operator (FORKOMPAK) Kabupaten Bandung Barat, Rahmat Sulaeman Zulkarnaen di Padalarang, Selasa (21/4/2020).
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada Pendamping Sosial PKH agar dapat memantau dan berkoordinasi dengan pejabat setempat. Supaya KPM PKH tidak dimasukkan ke dalam data baru penerima bantuan Covid-19.
"Karena penerima PKH sudah rutin mendapat bantuan. Supaya tidak mendapatkan bantuan ganda dalam program penanganan Covid-19 dari pemerintah. Dalam hal ini pemerintah sudah mengalokasikan jaring pengaman sosial yang bersumber dari bantuan provinsi, kabupaten dan desa," jelasnya.
Diingatkannya, jika ada KPM PKH yang mendapatkan program penanganan Covid-19, sebaiknya menolak dan dengan penuh kesadaran mengembalikan bantuan tersebut kepada pemerintah desa untuk disalurkan kepada yang berhak. Terutama untuk masyarakat yang belum terdata dalam rangka membantu pemerintah.
"Hal itu untuk membantu proses penyaluran bansos yang efektif dan tepat sasaran," ujarnya.
Pada bulan April ini, dana PKH tahap tiga tahun 2020 di Bandung Barat sudah disalurkan kepada KPM PKH, Hal l itu berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial RI Nomor 02/3/bs.02.01/4/2020. Bantuan PKH dalam masa penanganan Covid-19 ada penyesuaian yaitu:
"Pertama, bantuan PKH yang semula diberikan per tiga bulan, sekarang akan diberikan setiap bulan yang dimulai dari bulan April," kata Rahmat.
Kedua, Indeks Bantuan Perbulan berdasar kategori adalah sebagai berikut: Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp250.000/bulan, Anak Usia Dini 0.sd. 6 Tahun sebesar Rp250.000/bulan, Pendidikan Anak SD sebesar Rp75.000/bulan, Pendidikan Anak SMP sebesar Rp125.000/bulan, Pendidikan Anak SMP sebesar Rp166.000/bulan, Penyandang Disabilitas Berat sebesar 200.000/bulan, dan Lanjut Usia 70 tahun ke atas sebesar Rp200.000/bulan.
"Bantuan" - Google Berita
April 21, 2020 at 03:10PM
https://ift.tt/2KiJ8SI
Keluarga Penerima Manfaat PKH Tidak Dimasukan ke Data Baru Penerima Bantuan Covid-19 - galamedianews.com
"Bantuan" - Google Berita
https://ift.tt/36siyzP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Keluarga Penerima Manfaat PKH Tidak Dimasukan ke Data Baru Penerima Bantuan Covid-19 - galamedianews.com"
Post a Comment